No Result
View All Result
Polda DIY
TBN DIY
  • Nasional
  • DIY
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda DIY
  • Nasional
  • DIY
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda DIY
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Bantul Tangkap Pelaku Penjambretan yang Sebabkan Korban Meninggal

admin by admin
9 Oktober 2024
in Hukum
0
Pelaku Jambret di Bantul yang Sebabkan Korbannya Meninggal, Akhirnya Dibekuk Polisi

Pelaku Jambret di Bantul yang Sebabkan Korbannya Meninggal, Akhirnya Dibekuk Polisi

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Bantul berhasil menangkap pelaku penjambretan yang beraksi di Jl. Gedongkuning Selatan, Dusun Gedongan, Banguntapan, Bantul. Pelaku berinisial SPY (39), warga Sewon, Bantul, ditangkap setelah menjambret tas milik seorang ibu rumah tangga, S, yang berujung pada kematian korban setelah dirawat selama tiga hari di rumah sakit akibat luka parah.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa kejadian pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 04.45 pagi. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor sambil membawa tas yang disampirkan di pundak kiri, sehingga tas berada di sisi kanan tubuhnya.

“Pelaku mendekati korban dari arah kanan dan menarik tas tersebut hingga talinya putus,” ungkap Jeffry dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (7/10/2024). Akibat tarikan yang kuat, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka serius, sementara pelaku berhasil kabur membawa tas korban.

Setelah dirawat di RS Dr. Sardjito selama tiga hari, korban akhirnya meninggal dunia. Korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone, uang tunai Rp400.000, dan sebuah kartu ATM.

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku setelah melakukan pengejaran dan melacak handphone milik korban. SPY akhirnya ditangkap di rumahnya pada 23 September 2024. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kanit I Satreskrim Polres Bantul, Ipda Dafa Bisma, menambahkan bahwa awalnya korban diduga mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang-barang berharga korban hilang, yang menguatkan dugaan penjambretan.

“Kami melacak handphone korban, yang akhirnya mengarahkan kami kepada pelaku,” jelas Dafa.

Tags: Polisi Bantul
Previous Post

Pria Asal Gunungkidul Ditangkap Usai Curi Motor di Bantul

Next Post

Polres Kulonprogo Gelar Bakti Sosial, Bantu Warga Kurang Mampu di Girimulyo

admin

admin

Next Post
Cooling System Wakapolres Kulonprogo Pimpin Pelaksanaan Bakti Sosial di Girimulyo

Polres Kulonprogo Gelar Bakti Sosial, Bantu Warga Kurang Mampu di Girimulyo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN DIY

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews DIY

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews DIY

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?