Polres Bantul berhasil menangkap pelaku penjambretan yang beraksi di Jl. Gedongkuning Selatan, Dusun Gedongan, Banguntapan, Bantul. Pelaku berinisial SPY (39), warga Sewon, Bantul, ditangkap setelah menjambret tas milik seorang ibu rumah tangga, S, yang berujung pada kematian korban setelah dirawat selama tiga hari di rumah sakit akibat luka parah.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa kejadian pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 04.45 pagi. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor sambil membawa tas yang disampirkan di pundak kiri, sehingga tas berada di sisi kanan tubuhnya.
“Pelaku mendekati korban dari arah kanan dan menarik tas tersebut hingga talinya putus,” ungkap Jeffry dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (7/10/2024). Akibat tarikan yang kuat, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka serius, sementara pelaku berhasil kabur membawa tas korban.
Setelah dirawat di RS Dr. Sardjito selama tiga hari, korban akhirnya meninggal dunia. Korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone, uang tunai Rp400.000, dan sebuah kartu ATM.
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku setelah melakukan pengejaran dan melacak handphone milik korban. SPY akhirnya ditangkap di rumahnya pada 23 September 2024. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kanit I Satreskrim Polres Bantul, Ipda Dafa Bisma, menambahkan bahwa awalnya korban diduga mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang-barang berharga korban hilang, yang menguatkan dugaan penjambretan.
“Kami melacak handphone korban, yang akhirnya mengarahkan kami kepada pelaku,” jelas Dafa.