jogja.polri.go.id -Humas, Polda DIY melalui Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendataan Tahanan dan Barang Bukti melalui Aplikasi, serta Penyamaan Persepsi Penitipan Barang Bukti Uuang di Rekening Penampungan, Senin 24 Februari 2025.
Saat membuka kegiatan, Dirtahti Polda DIY AKBP Bakti Andriyono, S.Si., M.M., M.Si. mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan serta perwakilan dari BRI yang telah berkenan hadir di Polda DIY.
Dirinya mengatakan bahwa penyamaan persepsi dan sosialisasi aplikasi ini memudahkan pimpinan dalam mengontrol barang bukti.
“Kegiatan ini untuk memberikan materi pengelolaan barang bukti agar dapat lebih baik dan tertib dalam administrasi dan pengelolaan serta pendataan barang bukti. Sehingga dalam penyusunan laporan dapat sesuai, dan tidak menjadikannya objek pemeriksaan,” terangnya.
Lebih lanjut Dirtahti menjelaskan, pengelolaan dan pendataan barang bukti yang menjadi tugas dan tanggung jawab Dittahti merupakan bagian penting dari upaya untuk pemeliharaan, pengamanan, dan perawatan barang bukti sebelum dikirim ke persidangan.
“Untuk itu diperlukan tata administrasi pengelolaan dan pendataan barang bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta tidak menjadikannya objek pemeriksaan oleh BPK,” imbuhnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut para Kasubdit di jajaran Ditreskrimum, Ditrekrimsus, Ditresnarkoba, Kasat Tahti Jajaran, serta perwakilan dari BRI Kantor Cabang Yogyakarta Katamso.
#PoldaDIY #PoldaJogja #BidhumasPoldaDIY #Dittahti