jogja.polri.go.id -Humas, Ditreskrimsus Polda DIY berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Seorang pelaku berinisial AM (41), warga Moyudan, Kabupaten Sleman, ditangkap pada Jumat (7/3/2025) usai kedapatan melakukan pengisian BBM bersubsidi dengan modus penggantian tangki mobil di sebuah SPBU di Godean, Sleman.
Dalam konferensi pers di Mapolda DIY pada Kamis 13 Maret 2025, Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K. menjelaskan bahwa pelaku menggunakan mobil Isuzu Panther warna hijau yang telah dimodifikasi.
Tangki asli kendaraan berkapasitas 60 liter telah diganti dengan tangki truk berkapasitas 100 liter. Selain itu, pelaku juga kerap mengganti pelat nomor kendaraan dan barcode saat mengisi BBM di berbagai SPBU.
“Pelaku membeli BBM bersubsidi dengan berkeliling ke beberapa SPBU. Modus yang digunakan adalah mengganti pelat nomor kendaraan serta barcode agar tidak terdeteksi saat mengisi bahan bakar,” ungkap Dirreskrimsus.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi. Tim Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY kemudian melakukan penyelidikan di salah satu SPBU di wilayah Godean, Sleman, hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh pasang pelat nomor kendaraan dan sepuluh barcode MyPertamina yang digunakan pelaku untuk mengelabui sistem pengisian BBM bersubsidi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM diketahui telah menjalankan aksinya sejak Desember 2024.
“Pelaku membeli solar bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter dan menampungnya dalam jeriken. Dalam sehari, ia mampu mengumpulkan sekitar 300 liter BBM untuk kemudian dijual kembali dengan harga Rp10 ribu per liter, sehingga meraup keuntungan sekitar Rp900 ribu per hari,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Isuzu Panther, 15 jeriken berisi Bio Solar berkapasitas 30 liter, empat galon berisi Bio Solar berkapasitas 15 liter, lima jeriken kosong, 10 barcode MyPertamina, satu buah saringan, serta dua ember.
Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu Sales Area manager Pertamina area Yogyakarta, Solo Raya, dan Magelang Wenndy Surya juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda DIY yang telah membantu Pertamina untuk menangkap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar yang disubsidi oleh pemerintah.
“Untuk pengembangan selanjutnya Pertamina akan monitoring dan bekerjasama dengan Kepolisian apabila terdapat hal-hal yang mencurigakan agar ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” tegasnya.
#PoldaDIY #PoldaJogja #BidhumasPoldaDIY #PolriUntukMasyarakat #KonferensiPers #BBM #Solar #Subsidi