jogja.polri.go.id -Humas, Ditreskrimsus Polda DIY beserta Polresta Yogyakarta dan Polresta Sleman mengungkap dua kasus peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Yogyakarta dan Sleman.
Lima tersangka berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar secara terpisah oleh Polresta Yogyakarta dan Polresta Sleman sejak akhir Maret hingga pertengahan April 2025.
Kasus pertama terungkap setelah seorang pemilik toko pakaian di kawasan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, melapor ke Polisi karena menerima uang yang diduga palsu. Kejadian tersebut terjadi pada malam hari, 5 April 2025. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta.
“Melalui rangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka DP pada 15 April. Dari pengakuannya, uang palsu tersebut ia peroleh dari RI, yang ternyata mendapatkan dari DA,” jelas Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol M.P. Probo Satrio, S.H., M.H., dalam Konferensi Pers di Aula Gedung Promoter Polda DIY, Kamis 24 April 2025.
DA, yang diduga sebagai sumber utama, diketahui membeli uang palsu senilai Rp30 juta dan memperoleh sebanyak 20.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Dari jumlah tersebut, 9.000 lembar dimusnahkan karena kualitas buruk, sementara 1.000 lembar lainnya sempat beredar di masyarakat.
Dalam pengungkapan ini, personel mengamankan tiga tersangka yakni DA (46), RI (40), dan DP (43) beserta barang bukti enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dan tiga unit telepon genggam berbagai merek, yakni iPhone 14 Pro Max, Xiaomi 11T, dan Vivo V30e.
Sementara itu, kasus kedua berhasil diungkap Polsek Turi Polresta Sleman, yang menerima laporan warga pada 26 Maret 2025 mengenai adanya transaksi mencurigakan di sebuah agen bank milik warga setempat. Penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial SKM (52), warga Srumbung, Magelang.
“SKM diduga menyisipkan uang palsu ke dalam setoran saat bertransaksi dalam jumlah besar di agen bank,” ungkap Ps. Kanitreskrim Polsek Turi Aiptu Budi Rianto.
Uang palsu tersebut diketahui setelah dilakukan penyinaran, yang menunjukkan perbedaan mencolok dari uang asli. SKM ditangkap di kediamannya pada 16 April 2025. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa uang palsu itu ia peroleh dari IAS (30), yang juga telah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini meliputi dua lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu keping CD/DVD-RW, serta satu unit sepeda motor.
Dalam Konferensi Pers, Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Joko Hamitoyo, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam distribusi uang palsu tersebut.
“Kami masih menelusuri siapa pemasok utama di balik peredaran ini. Temuan awal menunjukkan bahwa uang palsu yang beredar sudah mencapai ribuan lembar,” bebernya.
Menanggapi kasus tersebut, Plt. Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah BI Perwakilan DIY Eko Susanto, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendeteksi uang palsu.
“Pengenalan ciri-ciri uang asli perlu terus digalakkan agar masyarakat tidak mudah tertipu. Edukasi menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan,” tutur Eko.
Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
#PoldaDIY #PoldaJogja #BidHumasPoldaDIY #PolriUntukMasyarakat #KonferensiPers #Ditreskrimsus #Reskrim #UangPalsu #Upal