jogja.polri.go.id -Humas, Polda DIY menggelar konferensi pers terkait hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam penanganan kasus peredaran minuman beralkohol tanpa izin, bertempat di Lobi Gedung Promoter, Mapolda DIY, Rabu 25 Juni 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K.
Dalam pemaparannya, Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari 36 laporan polisi (LP) yang masuk ke SPKT Polda DIY sepanjang periode 5 hingga 24 Juni 2025. Seluruh laporan terkait pelanggaran terhadap Peraturan Daerah D.I. Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
“Sebanyak 36 orang tersangka berhasil diamankan. Mereka merupakan pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di tempat-tempat yang telah dilarang,” ujar Ihsan.
Adapun lokasi penindakan tersebar di wilayah Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 13.522 botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C, serta 16 jerigen berisi minuman jenis ciu.
Dalam prosesnya, tim KRYD melakukan kegiatan mulai dari penyelidikan, patroli, pengawasan, hingga razia dan penegakan hukum. Hingga 24 Juni 2025, telah dilakukan 16 sidang tindak pidana ringan (tipiring), dengan hasil putusan berupa denda antara Rp200 ribu hingga Rp5 juta, serta perintah larangan mengulangi perbuatan.
Kabid Humas menegaskan bahwa Polda DIY akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat.
#PoldaDIY #PoldaJogja #KonferensiPers #KRYD #MinumanKeras #Miras #Ilegal #MirasIlegal