No Result
View All Result
Polda DIY
TBN DIY
  • Nasional
  • DIY
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda DIY
  • Nasional
  • DIY
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda DIY
No Result
View All Result
Home DIY

Polda DIY Ungkap Hasil KRYD Penanganan Miras Ilegal, 36 Tersangka Diamankan

Redaksi Tribratanews Jogja by Redaksi Tribratanews Jogja
25 Juni 2025
in DIY
0
Polda DIY Ungkap Hasil KRYD Penanganan Miras Ilegal, 36 Tersangka Diamankan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

jogja.polri.go.id -Humas, Polda DIY menggelar konferensi pers terkait hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam penanganan kasus peredaran minuman beralkohol tanpa izin, bertempat di Lobi Gedung Promoter, Mapolda DIY, Rabu 25 Juni 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari 36 laporan polisi (LP) yang masuk ke SPKT Polda DIY sepanjang periode 5 hingga 24 Juni 2025. Seluruh laporan terkait pelanggaran terhadap Peraturan Daerah D.I. Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

“Sebanyak 36 orang tersangka berhasil diamankan. Mereka merupakan pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di tempat-tempat yang telah dilarang,” ujar Ihsan.

Adapun lokasi penindakan tersebar di wilayah Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 13.522 botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C, serta 16 jerigen berisi minuman jenis ciu.

Dalam prosesnya, tim KRYD melakukan kegiatan mulai dari penyelidikan, patroli, pengawasan, hingga razia dan penegakan hukum. Hingga 24 Juni 2025, telah dilakukan 16 sidang tindak pidana ringan (tipiring), dengan hasil putusan berupa denda antara Rp200 ribu hingga Rp5 juta, serta perintah larangan mengulangi perbuatan.

Kabid Humas menegaskan bahwa Polda DIY akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat.

#PoldaDIY #PoldaJogja #KonferensiPers #KRYD #MinumanKeras #Miras #Ilegal #MirasIlegal

Previous Post

Polda DIY Gelar Dzikir dan Doa Bersama, Tebarkan Spirit Spiritualitas di Hari Bhayangkara ke-79

Next Post

Cantumkan Unsur Budaya Lokal, Polda DIY Gelar Lomba Polisi Cilik se-DIY

Redaksi Tribratanews Jogja

Redaksi Tribratanews Jogja

Next Post
Cantumkan Unsur Budaya Lokal, Polda DIY Gelar Lomba Polisi Cilik se-DIY

Cantumkan Unsur Budaya Lokal, Polda DIY Gelar Lomba Polisi Cilik se-DIY

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN DIY

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews DIY

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews DIY

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?