No Result
View All Result
Polda DIY
TBN DIY
  • Nasional
  • DIY
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda DIY
  • Nasional
  • DIY
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda DIY
No Result
View All Result
Home DIY

Ditresnarkoba Polda DIY Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Redaksi Tribratanews Jogja by Redaksi Tribratanews Jogja
10 Juli 2025
in DIY
0
Ditresnarkoba Polda DIY Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

jogja.polri.go.id -Humas, Ditresnarkoba Polda DIY memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,14 gram hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh tersangka berinisial AS alias K. Pemusnahan yang dilakukan di Mapolda DIY ini dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Alaal Prasetyo, S.I.K., sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah DIY, Kamis 10 Juli 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari tersangka AS, seorang pria berusia 47 tahun, yang berdomisili di wilayah Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui menjadi perantara dalam peredaran sabu setelah dihubungi oleh seorang narapidana yang masih buron (DPO) berinisial A. AS menerima perintah melalui pesan WhatsApp untuk mengambil sabu di wilayah Klaten, Jawa Tengah, dan mengedarkannya dengan sistem tempel.

Modus operandi tersangka dilakukan secara terorganisir, mulai dari mengambil sabu, mengemas ulang dalam berbagai ukuran, hingga meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu sesuai arahan DPO. Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan uang tunai Rp500.000 untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil diedarkan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan total berat 36,14 gram beserta alat pendukung seperti timbangan digital, pipet kaca, dan plastik klip kosong. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Bimomartani, Sleman, dalam penggerebekan yang disaksikan oleh aparat lingkungan setempat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri DIY dan disaksikan oleh para pihak terkait sebagai bentuk transparansi proses hukum dan pembuktian dalam persidangan.

Polda DIY menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda di Yogyakarta.

#PoldaDIY #PoldaJogja #BidHumasPoldaDIY #PolriUntukMasyarakat #DitresnarkobaPoldaDIY #PemusnahanBarangBukti #Narkotika

Previous Post

Dukung Target 1 Juta Hektare Lahan Jagung, Polda DIY Lakukan Penanaman Serentak di Gunungkidul

Next Post

Putra Personel Satbrimob Polda DIY Raih Adhi Makayasa AAU 2025

Redaksi Tribratanews Jogja

Redaksi Tribratanews Jogja

Next Post
Putra Personel Satbrimob Polda DIY Raih Adhi Makayasa AAU 2025

Putra Personel Satbrimob Polda DIY Raih Adhi Makayasa AAU 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN DIY

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews DIY

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews DIY

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?