BANTUL – Sebuah indekos di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul menjadi lokasi penangkapan empat tersangka pemakai dan pengedar narkoba pada Kamis malam, tanggal 29 Agustus 2024. Kegiatan ilegal yang meresahkan ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang waspada.
Menurut Ipda Denny Hermawan Saputra dari Unit 1 Idik Satnarkoba Polres Bantul, “penangkapan keempat orang tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan jika di sebuah indekos Krapyak Kulon, sering dijadikan pesta dan peredaran narkoba, Rabu (28/8/2024).” Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan yang culminates dengan pengamanan terhadap tiga pria dan satu wanita di kamar indekos tersebut. “Jadi kami datang ke indekos tersebut, keempat orang tersangka dalam kondisi selesai pesta narkoba. Dan, setelah kami lakukan penggeledahan, kami temukan barang berupa 48 paket sabu dengan total berat 6, 52 gram dan siap edar,” ungkap Denny di Mapolres Bantul, Senin (30/9/2024).
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya termasuk timbangan, plastik bening berbagai ukuran, dan obat-obatan terlarang. Menurut penuturan Denny, terdapat sejumlah pasal yang disangkakan kepada para tersangka. RV dijerat dengan pasal 112 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika, sedangkan EA, L, dan TS masing-masing dikenai pasal 62 UU RI No. 5/1997 tentang Psikotropika, dengan L juga dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, dari keterangan RV, yang saat itu bersama pasangannya L, mengaku telah berkecimpung dalam peredaran sabu di Sewon selama tiga bulan terakhir. “Saya kenal dari teman. Selama ini saya letakkan barang dan transaksi di tempat sepi. Sekali antar saya dapat Rp40. 000 per paket. Sudah ada 11 paket yang saya kirimkan,” jelas RV.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kasi Humas Polres Bantul, diresmikan bahwa dua dari empat tersangka yaitu RV dan L adalah pengedar, sedangkan EA dan TS adalah pengguna. Dengan kasus yang sudah terang benderang ini, upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di Yogyakarta terus digalakkan. Untuk tersangka L, ancaman hukuman penjara berjumlah 12 tahun dan denda Rp 8 miliar, sedangkan RV terancam penjara maksimal 20 tahun. EA dan TS sendiri mungkin menghadapi hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Polisi terus menelusuri jejak pemasok utama yang dijuluki sebagai ‘Mr. X’ untuk memberantas jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah tersebut. Apabila kasus ini menggugah kesadaran, masyarakat diharapkan untuk terus proaktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan untuk bersama-sama berantas narkoba di Yogyakarta.