No Result
View All Result
Polda DIY
TBN DIY
  • Nasional
  • DIY
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda DIY
  • Nasional
  • DIY
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda DIY
No Result
View All Result
Home DIY

Polda DIY Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 168,5 Gram

Redaksi Tribratanews Jogja by Redaksi Tribratanews Jogja
16 April 2025
in DIY
0
Polda DIY Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 168,5 Gram
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

jogja.polri.go.id -Humas, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 168,5 gram, Rabu 16 April 2025.

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan tindak pidana narkotika yang menjerat seorang tersangka berinisial RH (21), warga Klaten, Jawa Tengah.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: B-1372/M.4.11./E.n.z.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang barang sitaan dimusnahkan penyidik.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika oleh tersangka RH yang ditangkap pada Sabtu (15/3/2025) di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Trowangsan, Solodiran, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah dan Terminal Prambanan, Sleman, DIY.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 0,40 gram, bersama beberapa alat hisap seperti botol plastik, potongan pipet kaca, korek gas, serta satu unit handphone. Selain itu, petugas juga mengamankan satu paket pengiriman atas nama “Izal” yang berisi 111 paket sabu dengan berat bruto total 176,1 gram.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menerima kiriman sabu dari wilayah Malang, Jawa Timur, untuk kemudian diedarkan di wilayah DIY dengan cara sistem mapping atau meletakkan paket di titik-titik tertentu di wilayah Bantul dan Sleman.

Berdasarkan hasi pemeriksaan, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp25.000 untuk setiap titik peletakan barang. Selama tahun 2025, tersangka diketahui telah empat kali mengedarkan sabu di wilayah DIY.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan sisa dari total sitaan setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di hadapan unsur kejaksaan, pengacara tersangka, dan pihak terkait lainnya guna memastikan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.

Polda DIY menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika.

#PoldaDIY #PoldaJogja #BidHumasPoldaDIY #PolriUntukMasyarakat #Ditresnarkoba #Narkoba #Sabu #Pemusnahan

Tags: poldadiy
Previous Post

Polda DIY Ikuti Pembekalan Oleh Kapolri dan Wakapolri Secara Daring

Next Post

Polda DIY Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Mapolda DIY

Redaksi Tribratanews Jogja

Redaksi Tribratanews Jogja

Next Post
Polda DIY Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Mapolda DIY

Polda DIY Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Mapolda DIY

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN DIY

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews DIY

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews DIY

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?