No Result
View All Result
Polda DIY
TBN DIY
  • Nasional
  • DIY
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda DIY
  • Nasional
  • DIY
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda DIY
No Result
View All Result
Home DIY

Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Polda DIY Berhasil Ringkus Tiga Tersangka

Redaksi Tribratanews Jogja by Redaksi Tribratanews Jogja
23 April 2025
in DIY
0
Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Polda DIY Berhasil Ringkus Tiga Tersangka
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

jogja.polri.go.id -Humas, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil mengungkap praktik penyuntikan dan penyalahgunaan Gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi yang dilakukan oleh sejumlah oknum di wilayah Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.

“Kita berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kg, di mana LPG 3 kg ini dipindahkan ke LPG 12 kg yang bukan subsidi,” ungkap Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K. dalam Konferensi Pers di Gedung Promoter Polda DIY, Rabu 23 April 2025.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 15 April 2025, personel menangkap tiga tersangka berinisial JS, PS, dan EA.

Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., mengungkapkan ketiganya ditangkap saat sedang melakukan pemindahan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

“Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg menggunakan alat bantu berupa kompresor dan water heater. Dalam sehari, pelaku mampu menjual hingga 30 tabung ukuran 12 kg dengan keuntungan mencapai Rp20 juta per bulan,” ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan harga jual hasil suntikan gas LPG 12 kg mencapai Rp70.000 per tabung, jauh di atas harga subsidi yang ditetapkan pemerintah.

Dari lokasi kejadian, personel berhasil menyita ratusan tabung LPG berbagai ukuran serta peralatan yang digunakan untuk memindahkan gas. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga 60 miliar rupiah.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Jateng dan DIY Taufiq Kurniawan pada kesempatan itu turut mengungkapkan apresiasinya kepada Polda DIY yang telah sigap menyikapi kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat pengungkapan kasus ini. Terhadap pangkalan yang terindikasi terlibat, telah kami beri sanksi berupa pemutusan hubungan usaha terhadap lima pangkalan,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus ini, Pertamina secara tegas mencabut izin dan memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap lima pangkalan LPG yang terbukti terlibat per tanggal 16 April 2025.

“Pertamina tidak mentolerir pelanggaran distribusi, terlebih yang menyangkut produk subsidi. Kami telah mengalihkan pasokan ke 11 pangkalan terdekat agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” tegas Taufiq.

Pertamina menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Sebagai langkah pencegahan ke depan, Pertamina mengajak masyarakat untuk beralih ke sistem pembelian LPG 3 kg bersubsidi berbasis data Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui situs SubsiditepatLPG.mypertamina.id atau aplikasi merchant resmi.

Sosialisasi juga terus digencarkan agar masyarakat membeli LPG hanya dari outlet resmi yang terdaftar, yang dapat diakses melalui tautan ptm.id/InfoLPG3kg.

Polda DIY mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi dan tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyimpangan kepada aparat berwenang atau melalui Pertamina Call Center 135.

#PoldaDIY #PoldaJogja #BidHumasPoldaDIY #PolriUntukMasyarakat #Trending #Viral #LPG #Kriminal #DitreskrimsusPoldaDIY #Reskrimsus #Reskrim #PoldaJogjaNews #KonferensiPers #PressConference #LPGSubsidi

Tags: poldadiy
Previous Post

Tingkatkan Kemampuan, Bidang Humas Polda DIY Gelar Latkatpuan Presenter Bagi Personel Polda DIY dan Polres Jajaran

Next Post

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat, Bidhumas Polda DIY Gelar Pelatihan Public Relation

Redaksi Tribratanews Jogja

Redaksi Tribratanews Jogja

Next Post
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat, Bidhumas Polda DIY Gelar Pelatihan Public Relation

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat, Bidhumas Polda DIY Gelar Pelatihan Public Relation

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN DIY

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews DIY

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews DIY

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?